PELANGGARAN KODE ETIK : PELANGGARAN KODE ETIK GURU
Kode Etik,
Pelanggaran dan Sanksi Profesi Guru
Guru adalah Profesi yang mulia.Mereka mendidik,
mengajar dan membina murid hingga mereka dari yang sebelumnya tidak bisa
menjadi bisa.Atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk
menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai
seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.
Contoh Kasus
Pelanggaran
1. Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang
memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau
tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas /
karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak
tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan
proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan
sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode,
media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku
peserta didiknya.
6. Guru tidak menunjukan kejujuran sehingga
tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu
mengajar, pilih kasih.
7. Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan
kesalahan secara keilmuan.
8. Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak
kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9. Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan
penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas si
anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal :
saling menjatuhkan.
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
Hanya gara-gara batik, siswa
SMA Ternate tewas di tangan guru
Reporter
: Aryo Putranto
Saptohutomo | Selasa, 13 Oktober 2015 13:40
Merdeka.com
- Guru, pekerjaan mulia tanpa tanda jasa. Sosoknya
terhormat dan disegani, lantaran dianggap sebagai gudang ilmu. Berbeda halnya
dengan yang terjadi di Ternate, Provinsi Maluku Utara. Seorang guru honorer
berinisial FS disangka memukul siswanya, Yusran Hasan (16 tahun), menggunakan
kayu hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10) pecan
lalu.
Yusran duduk di kelas IX di SMA Negeri 7 Kota Ternate. Alasan FS memukul anak didiknya hanya karena dia tidak mengenakan seragam batik, sesuai perintah para guru. Yusran dipukul FS dengan menggunakan mistar kayu hingga terjatuh, dan mengeluarkan busa di mulutnya. Peristiwa itu terjadi saat apel pagi pukul 07.30 WIT, di halaman sekolah.
Selepas kejadian itu, polisi langsung menangkap FS, lantas digelandang ke Mapolres Ternate. Setelah itu dia ditahan. Setelah diperiksa, FS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan menjerat dia dengan pasal berlapis. Seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/10), Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, FS dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiayaan, dan pasal 81 soal perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Menurut Siswanto, awalnya FS menampar Yusran. Setelah itu, Yusran sebenarnya hendak membalas perbuatan sang guru. Namun, FS langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu, dan tepat mengenai bagian kepala korban. Alhasil, Yusran mengalami luka di bagian bawah mata kiri, dan di kepala sebelah kiri.
Siswanto mengatakan, setelah FS memukul Yusran menggunakan mistar kayu, korban langsung merasa pusing dan dari hidungnya mengeluarkan darah. Setelah itu, Yusran dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Penyidik Polres Ternate telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kejadian itu. Mereka adalah Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun), dan Andi Hariyanto (16 tahun). Seluruhnya merupakan rekan korban.
Sekretaris Kota Ternate, Tauhid Soleman, meminta FS segera dipecat. Sebab menurut dia, tindakan dilakukan FS sudah masuk ke ranah hukum. "Perbuatannya kriminal, berarti dia berhadapan dengan hukum. Langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," kata Tauhid. Sementara itu, Wali Kota Ternate, Idrus Assagaf, mengecam tindakan dilakukan FS. Senada dengan Tauhid, dia pun meminta FS dipecat. "Tindakan yang dilakukan guru tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, karena bagaimanapun guru adalah pendidik. Saya meminta agar Dinas Pendidikan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum guru bersangkutan," kata Idrus.
Yusran duduk di kelas IX di SMA Negeri 7 Kota Ternate. Alasan FS memukul anak didiknya hanya karena dia tidak mengenakan seragam batik, sesuai perintah para guru. Yusran dipukul FS dengan menggunakan mistar kayu hingga terjatuh, dan mengeluarkan busa di mulutnya. Peristiwa itu terjadi saat apel pagi pukul 07.30 WIT, di halaman sekolah.
Selepas kejadian itu, polisi langsung menangkap FS, lantas digelandang ke Mapolres Ternate. Setelah itu dia ditahan. Setelah diperiksa, FS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan menjerat dia dengan pasal berlapis. Seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/10), Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, FS dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiayaan, dan pasal 81 soal perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Menurut Siswanto, awalnya FS menampar Yusran. Setelah itu, Yusran sebenarnya hendak membalas perbuatan sang guru. Namun, FS langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu, dan tepat mengenai bagian kepala korban. Alhasil, Yusran mengalami luka di bagian bawah mata kiri, dan di kepala sebelah kiri.
Siswanto mengatakan, setelah FS memukul Yusran menggunakan mistar kayu, korban langsung merasa pusing dan dari hidungnya mengeluarkan darah. Setelah itu, Yusran dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Penyidik Polres Ternate telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kejadian itu. Mereka adalah Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun), dan Andi Hariyanto (16 tahun). Seluruhnya merupakan rekan korban.
Sekretaris Kota Ternate, Tauhid Soleman, meminta FS segera dipecat. Sebab menurut dia, tindakan dilakukan FS sudah masuk ke ranah hukum. "Perbuatannya kriminal, berarti dia berhadapan dengan hukum. Langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," kata Tauhid. Sementara itu, Wali Kota Ternate, Idrus Assagaf, mengecam tindakan dilakukan FS. Senada dengan Tauhid, dia pun meminta FS dipecat. "Tindakan yang dilakukan guru tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, karena bagaimanapun guru adalah pendidik. Saya meminta agar Dinas Pendidikan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum guru bersangkutan," kata Idrus.
Guru SMAN 7 di Ternate yang
pukul murid hingga tewas dipecat
Reporter
: Aryo Putranto
Saptohutomo | Jumat, 16 Oktober 2015 13:08
Merdeka.com
- Fajrin, guru honorer SMA Negeri 7 Pulau Moti, Kota
Ternate, Maluku Utara, akhirnya dipecat. Dia memukul siswanya dengan kayu
hingga tewas, hanya gara-gara tidak mengenakan batik saat upacara.
"Dia honor lepas dan sudah dipecat, dan saat ini menjalani proses hukum. Namun saat kejadian itu saya tidak ada di tempat jadi tidak tahu," kata kata Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Ternate, Ibrahim Mahmud, di Ternate, seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/10).
Ibrahim mengutarakan, Fajrin awalnya tercatat sebagai honorer lepas diangkat oleh sekolah, buat menutupi kekurangan tenaga guru. Bahkan dia mengaku, kalau dia tidak berada di sekolah, maka sering terjadi tindakan kekerasan di sekolah tersebut. Karena itu, buat mengantisipasi hal ini tidak terulang ke depan, akan diberikan pembinaan kepada para guru yang ada di sekolah. Selain itu, dari pihak keluarga korban, kata Ibrahim, telah memintanya memutasi enam guru lainnya dari sekolah itu.
"Selain memecat guru Fajrin, ada enam guru lainnya juga terancam dimutasikan ke sekolah lain. Ini sesuai permintaan dari pihak korban, karena keamanan juga tidak kondusif saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas dan itu kewenangan Diknas," sambung Ibrahim.
Hanya saja, Ibrahim masih pikir-pikir melakukan mutasi karena jumlah tenaga pendidik di sekolahnya terbatas. Jika enam guru itu dipindahkan, maka akan sangat berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Mochdar Din, ketika dikonfirmasi menyatakan, sudah memerintahkan kepada Ibrahim mencopot Fajrin.
"Guru semestinya dapat memberikan pembinaan kepada siswa sesuai dengan fungsi pendidikan yang benar-benar diharapkan, atau sesuai dengan konsep pendidikan sekarang, yakni transfer intelejensi yang disertai dengan karakter yang juga harus diikutsertakan dalam konsep pendidikan," kata Mochdar
"Dia honor lepas dan sudah dipecat, dan saat ini menjalani proses hukum. Namun saat kejadian itu saya tidak ada di tempat jadi tidak tahu," kata kata Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Ternate, Ibrahim Mahmud, di Ternate, seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/10).
Ibrahim mengutarakan, Fajrin awalnya tercatat sebagai honorer lepas diangkat oleh sekolah, buat menutupi kekurangan tenaga guru. Bahkan dia mengaku, kalau dia tidak berada di sekolah, maka sering terjadi tindakan kekerasan di sekolah tersebut. Karena itu, buat mengantisipasi hal ini tidak terulang ke depan, akan diberikan pembinaan kepada para guru yang ada di sekolah. Selain itu, dari pihak keluarga korban, kata Ibrahim, telah memintanya memutasi enam guru lainnya dari sekolah itu.
"Selain memecat guru Fajrin, ada enam guru lainnya juga terancam dimutasikan ke sekolah lain. Ini sesuai permintaan dari pihak korban, karena keamanan juga tidak kondusif saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas dan itu kewenangan Diknas," sambung Ibrahim.
Hanya saja, Ibrahim masih pikir-pikir melakukan mutasi karena jumlah tenaga pendidik di sekolahnya terbatas. Jika enam guru itu dipindahkan, maka akan sangat berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Mochdar Din, ketika dikonfirmasi menyatakan, sudah memerintahkan kepada Ibrahim mencopot Fajrin.
"Guru semestinya dapat memberikan pembinaan kepada siswa sesuai dengan fungsi pendidikan yang benar-benar diharapkan, atau sesuai dengan konsep pendidikan sekarang, yakni transfer intelejensi yang disertai dengan karakter yang juga harus diikutsertakan dalam konsep pendidikan," kata Mochdar
ANALISIS
SECARA UMUM:
Dalam berita diatas,
dituliskan bahwa Fajrin yang merupakan seorang guru honorer melakukan tindakan
kekerasan terhadap muridnya hingga muridnya meregang nyawa. Bukan hanya dalam etika seorang guru, dalam
kehidupan keseharianpun tindakan ini dianggap tidak beretika. Sebab kekerasan
bukanlah hal yang terdapat dalam ajaran-ajaran Pancasila di Indonesia. Seperti
ada tertulis “kemanusiaan yang adil dan beradab” kemudian “kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan pancasila”. Fajrin sebagai
rakyat Indonesia sudah melanggar dasar-dasar kenegaraan. Dimana setiap masalah
diharapkan diselesaikan dengan jalan musyarakat. Serta tidak mengenakan seragam
batik tidaklah sebanding dengan sebuah nyawa.
Dalam kehidupan di
sekolah, siswa yang meninggal juga bersalah sebab tidak mengikuti peraturan
yang ada disekolah tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahkan siswa tersebut
dituliskan diatas bahwa dia hendak membalas perlakuan Fajrin yang dalam
kejadian diatas merupakan gurunya di sekolah. Namun pembalasan oleh Fajrinpun
sangat disayangkan sebab sungguh lepas kendali.
ANALISIS SECARA ETIKA PROFESI GURU:
Terdapat beberapa
kode etik guru yang dilanggar oleh Fajrin selaku guru yang melakukan kekerasan,
beberapa hal tersebut adalah:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
Fajrin
dalam hal ini tidak mendidik muridnya dengan baik, dan tidak membentuk manusia
pembangunan yang berpancasila. Melalui jalan penyelesaian masalah yang
dilaluinya, Fajrin meninggalkan memori ajaran yang tidak baik, tidak hanya
kepada saksi mata, tetapi juga terhadap siswa-siswa lainnya. Seorang guru
seperti Fajrin tidak mungkin membentuk manusia pembangunan yang berpancasila,
sebab dirinya tidak melaksanakan pancasila.
2.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
Fajrin
dalam prosesnya memperoleh informasi tidak dengan cara yang baik, sehingga
prosesnya dalam melakukan bimbingan dan pembinaan juga tidak dengan cara yang
baik.
3. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan
Dengan
adanya kejadian ini, tentu saja menciptakan hubungan yang tidak baik antara
Fajrin, orang tua korban, urang tua murid yang lain, serta masyarakat disekitar
sekolah. Jangankan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan, kerukunan dalam kehidupan keseharian saja akan sulit
dijaga.
Sumber:
http://www.prasetyapuspita.info/berita-140-kode-etik-seorang
guru-.html
Izin copas
BalasHapusSangat membantu informasi ini. Saran, untuk mengaitkan dengan kongres PGRI XXI nomor VI /kongres/XXI/PGRI/2013
BalasHapusIzin copas kaka
BalasHapusTerimakasih, ini sangat membantu 🙏🙏
BalasHapusKING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
BalasHapusKING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE 출장마사지 BET to try. ford escape titanium Visit us today หาเงินออนไลน์ and receive a $100 FREE herzamanindir.com/ BET! Sign up at our new site! 1xbet login